Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) termasuk jasa yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional sehingga memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP j.o Pasal 22 PP-49/2022. Terdapat empat syarat kumulatif agar jasa outsourcing dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN, sebagaimana diatur […]

